Translate

Ditawar Rp 800 ribu jadi wanita penghibur, istri tewas dicekik suami!

Ditawar Rp 800 ribu jadi wanita penghibur, istri tewas dicekik suami!

Pembunuhan wanita muda Khairiyah Ikhlas (20), wanita yang tewas dalam kondisi tanpa busana di Jalan Raya Kemiri RT 03/11 Nomor 25-A, Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terungkap. Pembunuhnya adalah suaminya sendiri Tamsi Bayu alias Acil (21) yang bermotif cemburu.

"Acil menghabisi nyawa wanita beranak satu itu dengan cara mencekik leher korban, lantaran pelaku cemburu saat ketemu dengan istrinya ada orang yang menelepon menawarkan pekerjaan sebagai wanita penghibur kepada korban dengan imbalan uang senilai Rp 800 ribu rupiah. Inilah pengakuan pelaku untuk sementara ini, lebih jelas nanti langsung dijelaskan oleh Polda Metro Jaya," kata Perwira Unit I Buser Reserse Kriminal Mapolsek Pamulang, Inspektur Dua (Pol) Ahmad Mulyono kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/6/2015).

Diungkapkan Mulyono dalam pengakuan pelaku, dirinya tega menghabiskan nyawa korban berawal, pada hari Jumat (26/6) sekitar pukul 03.30 WIB. Pelaku mengajak istrinya ke rumah kontrakannya. Berawal dari rumah kontrakan tersebut, terjadi amarah tersangka untuk menghabiskan nyawa korban.

"Motifnya pelaku mendengar telepon dari orang yang tidak dikenal dengan tawaran untuk menjual diri dengan bayaran Rp 800 ribu rupiah," pungkasnya.

Diakui tersangka pembunuhan tersebut dilakukan saat korban sedang mandi, melihat pintu tidak terkunci, dirinya langsung mendekati dan langsung mencekik leher korban."Melihat istrinya sudah tidak bernyawa, dirinya langsung kabur meninggalkan korban," tandasnya.

sumber: merdeka
Sopir yang Mencium dan Memeluk Anak Majikan Dipolisikan

Sopir yang Mencium dan Memeluk Anak Majikan Dipolisikan

Seorang sopir asal Asia terlihat berciuman dengan bocah perempuan berusia tahun saat menjemput ke sekolah.

Sopir itu kepada polisi Dubai, Arab Saudi, mengatakan itu merupakan ciuman seorang ayah.

Kepada polisi seorang saksi wanita mengatakan dia melihat sopir itu mencium dan memeluk bocah perempuan itu.

"Dia mengatakan bahwa dia memperlakukan anak majikan seperti anak sendiri. Karena itu, ia memeluk dan menciumnya," kata Kapten Mohammed Al Awlaqi dari kepolisian Dubai seperti dilaporkan surat kabar 'Al Bayan', Senin (27/4/2015).

Ia mengatakan ibu gadis itu, yang juga dari Asia, dipanggil ke sekolah dan diberitahu oleh manajemen sekolah, ia harus menemani putrinya ke sekolah setiap pagi.

Polisi mengatakan wanita itu telah bercerai dan ia bergantung pada sopir yang mengambil putrinya ke sekolah, tapi dia berjanji akan mengawal putrinya bersama sopir setiap paginya.

"Kami mengambil tindakan setelah seorang wanita melapor melihat sopir mencium dan memeluk bocah perempuan dengan cara yang aneh dan tidak dapat diterima," imbuhnya.
 
sumber : tribun

Kepergok Warga, Mahasiswi Cantik Bawa Mayat Bayi di Kantong Kresek! Parah Cuy!


Entah dengan niat apa, tapi seorang mahasiswi cantik berinisial LI (22) dan pacarnya berhasil diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi lantaran kepergok membawa kantong kresek berisi mayat bayi.

LI sendiri diketahui sebagai mahasiswi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Malang dan nampaknya baru melahirkan janinnya di tempat kosnya, Jalan Sumbersari Kota Malang.

"Saat ini mayat bayi masih di Blitar. Sementara ini, kami menunggu hasil autopsi dan pemulihan LI," kata AKP Adam Purbantoro, Kasat Reskrim Polresta Kota Malang, Kamis (16/4), sepeti dilansir dari merdeka.com.

LI bersama sang pacar diamankan warga dari halaman Masjid Baitul Mutaqin, tepatnya di Dusun Sembung, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, Selasa (14/4) lalu.

Saat diamankan, LI terlihat dalam kondisi lemas ditemani seorang pria yang diduga merupakan pacarnya. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat dan juga mengamankan barang bukti berupa kantong kresek berisi mayat bayi. LI sendiri langsung dirujuk ke RSUD Ngudi Waluyo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, karena memang membutuhkan tindakan medis.

Namun sob, dikarenakan TKP berada di wilayah Malang, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Kota Malang dari Polres Blitar. Dari proses penyelidikan dapat ditarik dugaan bahwa LI melahirkan di kamar kosnya, Jalan Sumbersari Gg II Kota Malang, pada Selasa (13/4). Bukti dikuatkan polisi menemukan banyak bercak darah di lantai dan di kasur di kamar kos LI.

Secara pribadi, LI dikenal sebagai sosok pendiam disekitar kos-kosan. Bahkan relatif tak banyak bicara dengan penghuni kos lain.

"Saya satu kampus dan sudah menghuni kos-kosan bersama sejak mahasiswa baru. Tapi kami beda jurusan saja," ujar salah satu penghuni kos.
Sekeluarga Dianiaya, Ayah Tewas Namun Anaknya Selamat karena Pura-pura Mati

Sekeluarga Dianiaya, Ayah Tewas Namun Anaknya Selamat karena Pura-pura Mati

Pematangsiantar - Diduga dianiaya sepupu, 1 orang tewas dan 2 orang menderita luka parah. Salah satu korban selamat setelah sempat berpura-pura tewas. Peristiwa pembunuhan terjadi Minggu (23/11/2014) di Jl Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

Terungkapnya peristiwa pembunuhan itu berawal ketika Anggi Nasution (28) sekitar pukul 06.00 WIB berhasil keluar dari rumah meski dalam kondisi luka parah di kepala. Korban kemudian berteriak dan mengundang perhatian petigas piket Benglap Dam/I BB yang berada di depan rumah korban.

"Korban Anggi sempat pura-pura mati. Terus keluar rumah dan berteriak. Kita ditelepon piket Benglap," ujar Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Jarosman Sinaga.

Mendapat informasi terjadi pembunuhan, polisi segera meluncur ke tempat kejadian. Di rumah korban, polisi menemukan Reza Sitorus (22) tergeletak di depan pintu dalam keadaan tidak bernyawa. Sedangkan Melly Sitorus (17) ditemukan masih bernapas dengan kondisi tidak sadarkan diri.

Kepada polisi, Anggi menyebut tersangka pembunuhan adalah pria berinisial B (40), adik sepupunya sendiri. Hingga kini polisi masih mengejar B yang diduga telah melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

"Kita masih mengejar diduga pelaku supaya motif dan modusnya terungkap," jelas Sinaga.

Saat ini, kedua korban Anggi dan Melly dirawat di dua rumah sakit. Melly dirawat di ruang ICU RS Vita Insani dalam kondisi koma. Sedangkan Anggi dirawat di RS Tiara Jl Menambin.

sumber: detik
Ironis! Si Miskin Dibui 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar karena Cari Kayu Bakar

Ironis! Si Miskin Dibui 2 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar karena Cari Kayu Bakar

Buruh tani miskin di pesisir Probolinggo, Jawa Timur, Busrin (48) dihukum 2 tahun dan denda Rp 2 miliar karena menebang pohon mangrove untuk kayu bakar. Hukuman yang dijatuhkan PN Ponorogo ini dinilai sangat tidak adil dan tidak berperikemanusiaan.

"Ironis! Meski hal tersebut melanggar hukum harusnya hakim lebih bijak dalam memutus perkara," kata penggiat lingkungan, Slamet Daroyni, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (23/11/2014).

Menurut Koordinator Pendidikan dan Penguatan Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) itu, majelis hakim melihat permasalahan itu hanya sepotong dan tidak melihatnya secara holistik sebab banyak warga pesisir yang terpaksa mencari kayu bakar karena terhimpit kemiskinan. Dibandingkan dengan proyek reklamasi pantai dan alih fungsi hutan mangrove yang mengakibatkan kerusakan hutan mangrove, maka hukuman kepada Busrin sangat tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.

"Tidak adil! Tidak ada rasa keadilan di sini. Hakim hanya melihat sepotong kisah yaitu ada laporan, ada yang menebang lalu dihukum. Padahal mereka korban dari kebijakan," papar Slamet.

Kebijakan itu adalah akibat alih fungsi hutan yang dilegalkan pemerintah sehingga mata pencaharian warga pesisir semakin terpinggirkan. Reklamasi mengakibatkan lahan melaut semakin sedikit dan pencemaran lingkungan. Alih fungsi hutan menjadi lahan sawit juga mengakibatkan dampak lingkungan dan berdampak kepada ikan yang semakin susah didapat. Penduduk pesisir yang menjadi nelayan akhirnya banyak yang menganggur, jadi pemulung dan bekerja serabutan.

"Akibat himpitan ini, mereka dengan sangat terpaksa mencari kayu bakar supaya bisa hidup, daripada mati berdiri. Mereka adalah korban dari tindakan struktural pemerintah," cetus Slamet.

Busrin dinyatakan melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut berbunyi:

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:
 
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

Atas fakta di atas, lalu jaksa menuntut Busrif selama 2 tahun penjara. Gayung bersambut, majelis hakim PN Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.

sumber: detik

Cari Artikel

Followers

Back To Top