Translate

Klik "Like" di Facebook, Penjara 15 Tahun


Warga Thailand harus lebih berhati-hati saat mengakses Facebook. Meski hanya mengklik tombol "Like", ancaman 15 tahun penjara menanti mereka.

Hal itu dikemukakan Anudith Nakornthap, Menteri Komunikasi dan Teknologi Thailand. Menurutnya, meski "Like" atau "Share" hanya bentuk dukungan, itu tetap bisa dianggap melanggar hukum dengan acaman 3-15 tahun penjara.
"Like" atau "Share" seperti apa yang dimaksud? Anudith merujuk pada klik "Like" atau "Share" untuk materi yang menghina Raja, Ratu, atau anggota Kerajaan Thailand lainnya.

Sejauh ini, Anudith mengatakan, ada lebih dari 10.000 halaman Facebook yang diajukan pemerintah untuk dihapus. "Kami telah menginformasikannya kepada Facebook dan meminta bantuan mereka menghapus konten yang menyinggung monarki kami," kata Anudith.

Selama empat tahun terakhir, ada lebih dari 70.000 halaman internet yang diblokir di Thailand dengan alasan mengandung penghinaan terhadap keluarga kerajaan. Berbagai kasus penghinaan pun telah masuk pengadilan dan menghasilkan dakwaan yang cukup keras.

Salah satu kasus yang sedang diproses adalah Chiranuch Premchaiporn, pengelola situs Prachatai. Ia disidang karena di situsnya terdapat komentar yang menghina keluarga kerajaan. Chiranuch mengatakan, ia selalu membaca dan menghapus konten yang dianggap melanggar. Namun menurut jaksa, ia kurang cepat menghapusnya.

sumber : kompas

_______________

One case is being processed is Chiranuch Premchaiporn, Prachatai site manager. He was prosecuted because the site contained derogatory remarks of the royal family. Chiranuch said, he always read and delete content that could be violated. But according to prosecutors, he was not quick enough to remove.
Labels: teknologi

Thanks for reading Klik "Like" di Facebook, Penjara 15 Tahun. Please share...!

0 Comment for "Klik "Like" di Facebook, Penjara 15 Tahun"

Cari Artikel

Followers

Back To Top